Uncategorized

Ada efek abadi yang dinyatakan bersalah karena tidak memakai Masker: Pakar hukum – SABC News

Membayar denda pengakuan bersalah karena tidak mengenakan topeng di depan umum, akan mengakibatkan pelaku mendapatkan catatan kriminal 10 tahun.

Sejak penggunaan masker wajah di depan umum menjadi wajib, ribuan orang telah ditangkap di seluruh negeri.

Pada keyakinan, seseorang dapat dikenakan denda atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan atau denda dan penjara.

Denda karena tidak memakai masker berkisar antara R300 hingga R1 500.

Pakar hukum Sabber Ahmed Jazbhai mengatakan ada efek jangka panjang bagi mereka yang dinyatakan bersalah.

Jazbhai mengatakan, “Jika seseorang ditangkap dan didakwa maka, tentu saja, dia akan dibawa ke pengadilan pidana kemudian apa yang terjadi dia akan didakwa dan jika dia terbukti bersalah maka ada catatan atas namanya secara permanen dan itu telah efek riak pada berbagai faktor dan saya dengan susah payah mengatakan kepada orang-orang, patuhi hukum, penyamaran itu penting.”

Kampanye #COVERUP mendorong orang Afrika Selatan untuk memakai masker

Posted By : hasil hk